Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

KPK Jangan Diintervensi, Segera Umumkan Peserta Pilkada Bermasalah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mengabaikan permintaan pemerintah untuk menunda mengumumkan calon kepala daerah peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang menjadi tersangka korupsi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPK mesti mempertahankan sikap untuk konsisten memberantas korupsi meski ada dorongan dari pemerintah menghentikannya. "KPK harus bekerja seusai dengan keyakinan yang mereka miliki. Jangan mau diintervensi oleh pemerintah," katanya, di Jakarta, Selasa (13/4).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan seharusnya pemerintah menawarkan solusi lebih elegan. "Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila tersangkut pidana. Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup pada peristiwa pidananya," ujar Saut.

Menurut Saut, sesuai UU, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti. "Yang begitu tidak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. Itu namanya membangun peradaban yang baik dan benar," tegas Saut.

Sementara itu, Menko Polhukam, Wiranto, mengatakan pernyataannya yang meminta KPK menunda mengumumkan peserta pilkada serentak yang menjadi tersangka korupsi bukan sebuah paksaan, namun sebuah imbauan. "Tapi kalau tidak mau ya silakan, namanya bukan paksaan, itu imbauan saja.

Itu kan bentuk komunikasi jamin pilkada aman, tidak diwarnai kericuhan, tertib, dan lancar," tegas Wiranto. Wiranto menjelaskan usulan penundaan itu bertujuan agar tidak menimbulkan buruk sangka, tidak membuat KPK dituduh masuk dalam ranah politik. "Tujuannya baik, bukan untuk mencegah penindakan dan pengusutan semata," ujar Wiranto.

KPU Dukung KPK

Dihubungi terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak pernah ikut mengusulkan penundaan proses hukum calon kepala daerah. "Kami KPU tidak pernah mengusulkan urusan penundaan pengumuman status tersangka yang dilakukan oleh KPK, kami tidak pernah mengusulkan dan membahas itu," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari.

Hasyim mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka merupakan wewenang KPK sepenuhnya. Hasyim meyakini KPK memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan status hukum seseorang. "Jadi, bukan urusannya KPU kalau KPK mau menetapkan orang sebagai tersangka," urainya.

Hasyim juga menampik, penetapan status tersangka calon kepala daerah yang terindikasi korupsi memengaruhi jalannya pemilu. "Pemilu bakal terus berlangsung meski calon kepala daerah itu menyandang status tersangka korupsi," jelasnya. Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan akan mengumumkan beberapa peserta Pilkada Serentak 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan. Namun mohon maaf, saya tidak bisa mengatakan lebih jauh terkait hal ini, jadi kita tunggu saja minggu ini, ya," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/3).

Proses ketersangkaan beberapa calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018 setelah ekspose dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan. Selain itu, akan diumumkan setelah proses administrasi surat perintah penyidikan (sprindik) selesai.

Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top