Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Jadwalkan Periksa Bupati Kaur dan Gubernur Bengkulu Senin

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur, Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Senin (18/1). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

"Surat panggilan sudah kami kirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Minggu (17/1).

Namun, Ali tidak merincikan apa keterkaitan keduanya dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 itu.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top