![KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menhub Budi Karya terkait Kasus Dugaan Suap DJKA](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-menhub-budi-karya-terkait-kasus-dugaan-suap-djka-230725133757.jpg)
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menhub Budi Karya terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
![KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menhub Budi Karya terkait Kasus Dugaan Suap DJKA](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-menhub-budi-karya-terkait-kasus-dugaan-suap-djka-230725133757.jpg)
Foto : antarafoto
Ilustrasi gedung KPK
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya