KPK Ingin Putusan Para Terdakwa E-KTP Saling Terkait
Foto: istimewaJAKARTA - KPK mengajukan banding terhadap vonis Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal ini dilakukan karena KPK ingin setiap putusan para terdakwa dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) saling terkait.
"Kami ajukan banding karena putusan untuk Andi, pasalnya menggunakan pasal 2 ayat 1, sedangkan putusan (terdakwa) sebelumnya menggunakan pasal 3," kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus e-KTP, Irene Putri saat dihubungi, di Jakarta, kemarin.
Dalam putusan pada 21 Desember 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Andi terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Padahal, JPU KPK menuntut Andi berdasarkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
n mza/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Setelah Trump Ancam Akan Kenakan Tarif Impor, Akhirnya Kolombia Bersedia Terima Deportasi dari AS
- 2 Diancam Trump, Kolombia Akhirnya Bersedia Terima Penerbangan Deportasi dari AS
- 3 Korban Mutilasi Cantik dan Seksi, Polisi Periksa Hotel di Kediri
- 4 Gerak Cepat, Polisi Temukan Potongan Kaki Korban Mutilasi di Ponorogo
- 5 Wamenekraf Dukung Gim Lokal untuk Mendunia
Berita Terkini
- Waduh Terus Bertambah, Korban Tewas Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles Naik Menjadi 29 Orang
- Penyanyi Asal Inggris Elliot James: Lagu "I Think They Call This Love" tentang Cinta Pertama
- Cegah Jatuh Korban, Pemprov Dukung BPOM Berantas Skincare Berbahaya di Sulsel
- Presiden Afsel dan Rwanda Bahas Krisis di Kongo
- Inggris Umumkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp339,5 Miliar untuk Gaza