KPK Imbau Segera Dilakukan PAW DPRD Kota Malang
Untuk menghindari kekosongan pemerintahan, KPK mengimbau partai pengusung anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka segera dilakukan PAW.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau partai politik pengusung anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka segera melakukan pergantian antar waktu (PAW). Ini penting dilakukan untuk menghindari kekosongan pemerintahan di Kota Malang.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW-kan. Harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu agar kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Hal ini disebabkan saat ini KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka penerima suap penetapan Perda menyusul 19 rekannya yang sudah lebih dulu dijerat KPK. Agus berharap DPRD Malang bisa kembali aktif bila semua kursi kosong yang ditinggal tersangka terisi.
Apalagi, tambah Agus, keberadaan anggota DPRD berpengaruh dalam roda pemerintahan. Dia mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan tiga diskresi terkait itu. Diskresi penting agar tak terjadi kekosongan dan pemerintah kota bisa kembali bertugas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya