Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Mendagri Telah Mengeluarkan Tiga Diskresi

KPK Imbau Segera Dilakukan PAW DPRD Kota Malang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk menghindari kekosongan pemerintahan, KPK mengimbau partai pengusung anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka segera dilakukan PAW.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau partai politik pengusung anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka segera melakukan pergantian antar waktu (PAW). Ini penting dilakukan untuk menghindari kekosongan pemerintahan di Kota Malang.

"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW-kan. Harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu agar kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Hal ini disebabkan saat ini KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka penerima suap penetapan Perda menyusul 19 rekannya yang sudah lebih dulu dijerat KPK. Agus berharap DPRD Malang bisa kembali aktif bila semua kursi kosong yang ditinggal tersangka terisi.

Apalagi, tambah Agus, keberadaan anggota DPRD berpengaruh dalam roda pemerintahan. Dia mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan tiga diskresi terkait itu. Diskresi penting agar tak terjadi kekosongan dan pemerintah kota bisa kembali bertugas.

"Jadi langsung dilakukan PAW. Saya pikir Mendagri sudah mengeluarkan banyak diskresi. Mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," kata Agus.

DPRD Kota Malang lumpuh setelah 41 dari 45 anggotanya menyandang status tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Ke-41 anggota DPRD itu diduga menerima masing-masing sekitar 12,5 juta rupiah sampai 50 juta rupiah dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. KPK awalnya hanya menetapkan 19 anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Langsung Ditahan

Sementara 22 anggota lainnya menyusul menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9) kemarin. Bahkan usai diperiksa ke-22 anggota DPRD Kota Malang tersebut juga langsung ditahan selama 20 hari pertama oleh KPK di rutan yang berbeda-beda.

Tersangka Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (Nasdem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan. Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat. Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P) ditahan di Rutan KPK Gedung K4.

Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 19 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top