KPK Hibahkan Dua Mobil Rampasan
lakukan pengecekan - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Utara mengecek mobil sitaan KPK seusai diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua mobil sitaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mobil itu disita dari terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Kedua kendaraan ini kami serahkan kepada Ditekorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Selanjutnya, diserahkan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara," kata Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Irene, kedua mobil itu yakni Toyota Hilux 2.5 G Double Cabin warna hitam pembuatan tahun 2012 dengan nomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G warna silver pembuatan tahun 2011 dengan nopol B 1029 SOH. Mobil-mobil itu bernilai perolehan 149,450 juta rupiah dan 59,281 juta rupiah.
Boleh Hibahkan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya