KPK Hibahkan Dua Mobil Rampasan
lakukan pengecekan - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Utara mengecek mobil sitaan KPK seusai diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).
Irene menambahkan, KPK boleh menghibahkan barang rampasan kepada institusi lain yang membutuhkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Sebenarnya sama (seperti lelang) ya. Ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang-barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan. Hari ini kami bersama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," kata Irene.
KPK juga berencana menghibahkan barang rampasan lain, antara lain kepada TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kota. "Untuk kejaksaan yang sudah disetujui itu ada tiga unit, untuk rutan juga ada tiga atau empat unit. Saya lupa detailnya, termasuk juga rutan atau lapas, kemudian juga untuk Polres-Polres, unit yang sudah disetujui, nanti tinggal diserahkan," kata Irene.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, menyampaikan terima kasih atas serah terima dua mobil barang rampasan KPK kepada Kemenkumham ini. Kedua mobil ini akan menjadi kendaraan dinas atau operasional Rupbasan Jakarta Utara. n mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya