KPK Harus Lebih Efektif Tangani Korupsi
Foto : istimewa
Wakil Presiden Ma’ruf Amin
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya