Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penerimaan Hadiah

KPK Gunakan KA Bawa 12 Anggota DPRD Malang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK menggunakan kereta api (KA) untuk memindahkan 12 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka. Mereka tersangkut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang.

"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (8/1). Jadwal persidangan akan ditentukan pihak PN Surabaya.

Kedua belas tersangka tersebut adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam, dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Febri.

Dalam foto dokumentasi KPK, tampak para tersangka mengenakan rompi jingga dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top