Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Penerimaan Hadiah

KPK Gunakan KA Bawa 12 Anggota DPRD Malang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terima Hadiah

KPK menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Hadiah itu dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.

Hadiah itu diduga gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Hadiah itu terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Untuk 10 tersangka lain, KPK pada 10 Desember 2018 telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan. Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara 12,5-50 juta rupiah dari Moch Anton.

Atas perbuatan tersebut, 22 mantan nggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top