![KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-geledah-rumah-tersangka-korupsi-sistem-proteksi-tki-230908220038.jpg)
KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI
![KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI](https://koran-jakarta.com/images/article/kpk-geledah-rumah-tersangka-korupsi-sistem-proteksi-tki-230908220038.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya