KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Purbalingga
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa pada saat kepala daerah berhalangan sementara, tugas dan kewajiban serta wewenangnya dilaksanakan oleh wakil bupati. Kendati demikian, Suroto mengakui jika saat ini belum ada penegasan atau pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jateng terkait dengan penetapan Wakil Bupati Purbalingga sebagai Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga.
Informasi yang dihimpun di Purbalingga, Rabu (6/6), tim KPK yang dikawal polisi bersenjata laras panjang tiba di Kompleks Sekretariat Daerah Purbalingga sekitar pukul 09.10 WIB. Mereka langsung menuju rumah dinas bupati yang berada di belakang Pendapa Dipokusumo.
Tim KPK yang terdiri atas empat penyidik KPK itu langsung memasuki rumah dinas bupati, sedangkan sebagian polisi berjaga di pintu masuk tempat tersebut. Dari pantauan di lokasi, sebuah mobil tampak memasuki pelataran parkir Setda Purbalingga sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaksana Tugas Gubernur Jateng, Heru Sudjatmoko, memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Purbalingga berjalan normal dan tidak terganggu atas penangkapan Bupati Tasdi.
Heru menginstruksikan Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi untuk segera melaksanakan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah di kabupaten setempat. "Laksanakan rapat bersama OPD dan camat untuk memastikan pelayanan di Kabupaten Purbalingga tidak terganggu," kata Heru.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya