Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Geledah Rumah di Bekasi terkait Bansos

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah di kawasan Kota Bekasi. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsiterkait dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk hari ini, 13 Januari 2020, penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (13/1).

Namun, Ali belum merincikan apa saja yang diamankan penyidik dalam giat tersebut. Karena, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka.Di mana, diduga sebagai penerima yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah dua pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penunjukan Langsung

Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode.MensosJuliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui tersangka Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh tersangka Matheus dan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.

Selanjutnya, pada bulan Mei hingga November, tersangka Matheus dan Adi dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya tersangka Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik tersangka Matheus.

Firli mengatakan, penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan diduga diketahui tersangka Juliari dan disetujui oleh Adi. "Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee 12 miliar rupiah yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW sekitar 8,2 miliar rupiah," kata Firli. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top