Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

KPK Geledah Rumah Anak Bupati Malang

Foto : ANTARA/Ari Bowo Sucipto

SITA DOKUMEN - Petugas KPK menyita sejumlah dokumen usai penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (10/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anak Bupati Malang di Bumi Araya Malang, Jawa Timur, Jumat (12/10). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga lakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, Rendra bersama seorang pihak swasta, Eryk Armando Talla, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah.

Selain penggeledahan, penyidik kemarin memeriksa sejumlah saksi yakni, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Malang, Sampurno, dan Kepala Suku Bagian Keuangan BLH, Dwi July. Kemudian, mantan Kepala BLH, Tridiyah M, dan Bendahara BLH, Sophia. Demikian juga dua pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Malang, Thory S dan M Imron.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tiga pihak swasta, yakni Riki H, Priyatmoko, dan Cipto Wiyono. Rendra juga menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap di Kota Malang. Dalam kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang, Rendra diduga menerima sebesar 3,45 miliar rupiah.

KPK menduga Rendra menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010. Rendra membantah telah menerima suap dan gratifikasi seperti yang disangkakan oleh KPK. "Saya tidak terima, saya tidak terima," katanya saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kota Malang, Kamis (11/10) malam.

"Sejak saya jadi bupati pada 2010, bupati bukan lagi kuasa pengguna anggaran. Kuasa pengguna anggaran itu langsung di dinas, Bupati Malang itu hanya mengawal program sampai dengan di APBD," katanya.

ola/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top