Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Ekspor Nikel

Perlu Penguatan Argumen dalam Upaya Banding ke WTO

Foto : ISTIMEWA

World Trade Organization

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) lembaga perdagangan dunia (WTO) memutuskan kemenangan gugatan Uni Eropa (UE) atas pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia bertekad melakukan banding dan tetap melanjutkan upaya peningkatan nilai tambah pengolahan nikel dalam negeri.

Menurut para ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), upaya pemerintah itu layak didukung, tetapi diperlukan berbagai penguatan argumen yang akan dijadikan dasar pembelaan kebijakan Indonesia dalam sidang banding.

Selain itu, diperlukan langkah untuk mengantisipasi jika Indonesia tidak berhasil pada tahap banding.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai, selain argumen kedaulatan ekonomi dan nilai tambah domestik, pemerintah RI perlu memperkuat pembelaan dengan beberapa argumen tambahan.

Dalam riset yang disampaikan M Revindo, Rama Vandika, dan Teuku Riefky menyebutkan setidaknya ada tiga argumen yang dapat disiapkan pemerintah. Salah satunya, masih cukup besarnya pasokan bijih nikel dari negara-negara di dunia, selain Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top