Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Fasilitasi Kejaksaan Tangkap DPO di Bali

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu menangkap terpidana perkara korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bali, Rabu (6/2). KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.

"Hari ini (Rabu, 6/2) sekitar pukul 15.40 Wita, tim KPK dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan DPO Kejagung/Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay. DPO ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali saat sedang makan bersama keluarga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.

Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin Asintel Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Febri, Kejagung telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antarpenegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana.

Selama masa pencarian, terpidana Alay selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan identitas berbeda. "Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," ujar Febri. ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top