Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK: Enam Perusahaan Terindikasi "Fraud" Terkait Kasus LPEI

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata

A   A   A   Pengaturan Font

Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.

Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top