Penegakan Hukum
KPK: Enam Perusahaan Terindikasi "Fraud" Terkait Kasus LPEI
Foto : ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
Baca Juga :
Pemeriksaan Anggota DPRD
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya