KPK: Enam Perusahaan Terindikasi "Fraud" Terkait Kasus LPEI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (18/3), Ghufron menjelaskan KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Kebijakan Berbeda
Ghufron mengatakan untuk kasus ini pihak KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini, KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya