Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Eksekusi Terpidana Elfin Muhtar ke Rutan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang. Eksekusi dilakukan karena putusan terhadap Elfin telah berkekuatan hukum tetap.

"Pada hari Kamis (23/7) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020 atas nama Terpidana A Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (24/7).

Ali menambahkan, terpidana Elfin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa bertugas sebagai perantara Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani (AYN), dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim. Elfin menerima suap dari pihak swasta yakni terdakwa Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar 1 miliar rupiah, tanah senilai 2 miliar rupiah di wilayah Tangerang dan sepasang sepatu basket seharga 25 juta rupiah.

Sehingga, ia dihatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200 juta rupiah dengan subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah 2.365.000.000 rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Ali. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top