Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta - Penyidik KPK Dalami Proses Perizinan

KPK Duga Ada "Backdate" dalam Dokumen Proyek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu Joko Mulyono, Kabid di bagian hukum Pemkab Bekasi; Asep Efendi, pengawal pribadi Bupati, dan Daniel Firdaus, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi," kata Febri.

Proses Perizinan

Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan pihak lain terkait proyek Meikarta. KPK mengingatkan peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top