Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta - Penyidik KPK Dalami Proses Perizinan

KPK Duga Ada "Backdate" dalam Dokumen Proyek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan dan bukti yang ada, KPK menduga ada backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan pembangunan proyek Meikarta.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK telah menduga penanggalan mundur tersebut terjadi sejak awal sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (13/11).

Febri mengatakan jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, risiko masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi. Sebenarnya beralasan bagi pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab) ataupun instansi yang berwenang untuk mengevaluasi perizinan Meikarta karena dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen.

Sampai saat ini, tambah Febri, KPK sedang menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai. Hari ini Selasa (13/11) KPK kembali memeriksa tiga orang saksi. Ini menambah deretan saksi yang diperiksa.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu Joko Mulyono, Kabid di bagian hukum Pemkab Bekasi; Asep Efendi, pengawal pribadi Bupati, dan Daniel Firdaus, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi," kata Febri.

Proses Perizinan

Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan pihak lain terkait proyek Meikarta. KPK mengingatkan peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top