Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta - Penyidik KPK Dalami Proses Perizinan

KPK Duga Ada "Backdate" dalam Dokumen Proyek

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan dan bukti yang ada, KPK menduga ada backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan pembangunan proyek Meikarta.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK telah menduga penanggalan mundur tersebut terjadi sejak awal sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (13/11).

Febri mengatakan jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, risiko masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi. Sebenarnya beralasan bagi pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab) ataupun instansi yang berwenang untuk mengevaluasi perizinan Meikarta karena dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen.

Sampai saat ini, tambah Febri, KPK sedang menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai. Hari ini Selasa (13/11) KPK kembali memeriksa tiga orang saksi. Ini menambah deretan saksi yang diperiksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top