KPK Diduga Langgar 11 Hak Asasi Manusia
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Informasi ini disampaikan anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (16/8).
"Ada pelanggaran mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Mohammad. Pelanggaran lain, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras/etnis, hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.
Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat/berkumpul, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat. Mohammad, menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian TWK merupakan pelanggaran HAM.
Ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan dan perlakuan maupun ucapan, baik pertanyaan maupun pernyataan, memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam kesempatan itu, Mohammad Anam juga mencontohkan dugaan kuat pelanggaran HAM proses alih status pegawai KPK. Di antaranya, adanya stigmatisasi atau pelabelan Taliban kepada sejumlah pegawai.
Padahal, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara hukum maupun faktual. Terkait dengan pelaksanaan teknis asesmen TWK, katanya, juga tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat, serta terindikasi melawan hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya