Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Alih Status

KPK Diduga Langgar 11 Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam

A   A   A   Pengaturan Font

Tak Berdasar

Kerja sama Badan Kepegawaian Negara dengan pihak ketiga, yakni Badan Intelijen Strategis, Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Intelijen Negara juga tidak memiliki dasar hukum. Menurut Komnas HAM, penyelenggaraan TWK juga tidak hati-hati, tidak cermat dalam menjalankan aturan serta terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.

Selain itu, jenis pertanyaan yang menggunakan indikator merah, kuning, dan hijau merupakan persoalan serius dalam konteks HAM. Sebab hal itu bernuansa diskriminatif, kebencian, dan merendahkan martabat serta tidak berperspektif gender.

Sementara itu, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menilai, temuan penyelidikan Komnas HAM menambah validasi pelanggaran dalam TWK. "Pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata Yudi Purnomo Harahap, perwakilan 57 pegawai KPK.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top