Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Alih Status

KPK Diduga Langgar 11 Hak Asasi Manusia

Foto : Istimewa

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Informasi ini disampaikan anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (16/8).

"Ada pelanggaran mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Mohammad. Pelanggaran lain, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras/etnis, hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.

Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat/berkumpul, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat. Mohammad, menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian TWK merupakan pelanggaran HAM.

Ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan dan perlakuan maupun ucapan, baik pertanyaan maupun pernyataan, memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam kesempatan itu, Mohammad Anam juga mencontohkan dugaan kuat pelanggaran HAM proses alih status pegawai KPK. Di antaranya, adanya stigmatisasi atau pelabelan Taliban kepada sejumlah pegawai.

Padahal, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara hukum maupun faktual. Terkait dengan pelaksanaan teknis asesmen TWK, katanya, juga tanpa dasar hukum yang jelas dan tepat, serta terindikasi melawan hukum.

Tak Berdasar

Kerja sama Badan Kepegawaian Negara dengan pihak ketiga, yakni Badan Intelijen Strategis, Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Intelijen Negara juga tidak memiliki dasar hukum. Menurut Komnas HAM, penyelenggaraan TWK juga tidak hati-hati, tidak cermat dalam menjalankan aturan serta terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.

Selain itu, jenis pertanyaan yang menggunakan indikator merah, kuning, dan hijau merupakan persoalan serius dalam konteks HAM. Sebab hal itu bernuansa diskriminatif, kebencian, dan merendahkan martabat serta tidak berperspektif gender.

Sementara itu, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menilai, temuan penyelidikan Komnas HAM menambah validasi pelanggaran dalam TWK. "Pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata Yudi Purnomo Harahap, perwakilan 57 pegawai KPK.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top