Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK di Depan Para Pimpinan BUMD DIY: BUMN/BUMD Merugi Tak Perlu Dipertahankan

Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menghadiri secara daring acara Bincang Stranas PK yang bertajuk "Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan, Kamis (08/09) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Turut hadir mendampingi Sri Paduka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso, Direktur Utama PT. Tarumartani 1918, Direktur Utama PT. Anindya Mitra, Direktur Utama PDAB Tirtatama DIY, Direktur Utama Bank BPD DIY, serta hadirin tamu undangan lainnya.

Mewakili Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, pendirian BUMN atau BUMD salah satunya dimaksudkan untuk menggerakkan roda perekonomian di suatu negara atau daerah sehingga diharapkan terdapat keuntungan yang dapat diperoleh dari pendirian perusahan-perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Alexander menekankan bahwa tidak ada gunanya untuk terus mempertahankan BUMN atau BUMD yang terus dalam kondisi merugi.

Dikatakan Alexander, tidak semua kerugian yang dialami oleh BUMN atau BUMD berkaitan dengan korupsi. Namun, kerugian yang menimpa suatu perusahaan BUMN atau BUMD menjadi penanda bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN atau BUMD terkait.

"Apalagi kalau kerugiannya itu sudah bertahun-tahun, ya. Ini tidak memberikan manfaat buat negara, buat daerah, tetapi malah menggerogoti anggaran negara. Kalau perusahaan-perusahaan negara, perusahaan daerah itu rugi dan komisaris atau pemegang saham tertinggi ingin mempertahankan, kan harus terus ditopang keuangan perusahaan itu. Dari mana sumber uangnya? Itu biasanya juga dari anggaran negara. Tidak ada gunanya perusahan-perusahaan negara atau BUMD itu yang rugi terus kita pertahankan," terang Alexander.

Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Alexander mengatakan, pengelolaan BUMN merupakan tanggung jawab dari para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Selain itu, kerugian yang dialami BUMN juga menjadi tanggung jawab bagi para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top