Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Dalami Proses Perizinan Meikarta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses keluarnya izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Untuk itu, penyidik mengonfirmasi masalah tersebut, termasuk syarat-syaratnya agar bisa keluar izin itu kepada 12 saksi yang diperiksa.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan syarat-syaratnya untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (25/10). Mereka diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS), Direktur Operasional Lippo Group.

Mereka yang diperiksa, tambah Febri, adalah Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Direktur PT Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya, enam staf Lippo Cikarang masing-masing Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah.

Selanjutnya, tambah Febri, Eka Hidayat Taufik (Kabid Sarana dan Prasarana atau Kabag Kerja Sama Antardaerah di Sekretariat Pemkab Bekasi), Lucki Widiyani (pengelola dokumen perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan Pemkab Bekasi), serta dua saksi yang merupakan analisis penerbitan pemanfaatan ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan masing-masing Kusnadi Hendra Maulana dan Ujang Tatang.

Selain Billy, tambah Febri, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus suap Meikarta itu. Mereka adalah konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top