Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Dalami Perusahaan Andhi Pramono terkait Rekomendasi Kepabeanan Ilegal

Foto : antarafoto

Mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pendirian perusahaan milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), selaku tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, yang diduga memberikan rekomendasi kepabeanan ilegal.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pendirian perusahaan milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), selaku tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, yang diduga memberikan rekomendasi kepabeanan ilegal.

Guna mendalami hal tersebut, penyidik KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil Gunawan M. A. dan seorang wiraswasta bernama Budi Mulyono. Keduanya diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/8).

Sebelumnya, Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top