KPK Dalami Permintaan Uang Karomani Luluskan Mahasiswa Baru
Rektor nonaktif Unila, Karomani
KPK juga mengonfirmasikan tiga saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu, yaitu anggota DPR RI Muhammad Kadafi dan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, serta Sihono selaku wiraswasta yang tidak hadir pada Selasa (22/11). "Ketiga saksi tidak hadir dan penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," ujar Ali.
KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya