Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi

KPK Dalami Keterangan Keluarga Zumi Zola

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Kami menduga gratifikasi yang diterima Zumi dan Arfan senilai enam miliar rupiah. Selain itu, Zumi baik bersama Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar enam miliar rupiah," katanya.

Seperti diketahui, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus Zumi Zola ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017.

Ketika itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi, Saifudin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Total uang yang disita dalam OTT itu adalah 4,7 miliar rupiah.

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top