KPK Dalami Dasar Hukum Penerimaan Mahasiswa Baru
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari 100 juta sampai 350 juta rupiah untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Rektor Universitas Airlangga (Unair), Mohammad Nasih, menilai peminatan siswa tetap perlu dipertimbangkan dalam seleksi tes masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnya, hal tersebut membuat peserta didik dapat mengikuti perkuliahan dengan baik.
"Linearitas antara SLTA dan perguruan tinggi tetap harus dipertimbangkan," ujar Nasih dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Minggu (11/9).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya