KPK dalam Bahaya
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sepuluh nama capim KPK periode 2019-2023 yang lolos seleksi wawancara dan uji publik. Pengumuman itu disampaikan usai Pansel Capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9).
Sepuluh capim KPK yang lolos seleksi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih adalah Alexander Marwata (komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet) dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Sayangnya, sepuluh capim KPK yang diserahkan ke Presiden itu belum memuaskan publik. Bahkan, publik khawatir karena di antara sepuluh capim KPK itu terdapat sejumlah nama yang terindikasi melanggar kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melakukan pelanggaran etik, melakukan perbuatan menghambat penanganan kerja KPK, adanya dugaan penerimaan gratifikasi.
Publik prihatin atas proses seleksi capim KPK yang dilakukan pansel. Pansel capim KPK tidak dipertimbangkan LHKPN sebagai syarat seleksi. Padahal masalah LHKPN ini diatur dalam Pasal 29 angka 11 UU KPK yang menyebut laporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK. Rekam jejak calon pimpinan KPK juga tidak menjadi pertimbangan penting oleh Pansel.
KPK dalam bahaya bila lembaga pemberantasan korupsi itu dipimpin oleh orang-orang yang tidak cakap dan tidak berintegritas. Karena itu, masyarakat berharap Presiden Jokowi tidak meloloskan nama-nama yang berpotensi melumpuhkan KPK untuk mengikuti fit and proper test, di Komisi III DPR.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya