Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

KPK Catat 20 Perkara Hukumannya Dipotong MA

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - KPK mencatat sekitar 20 perkara yang ditangani KPK, hukumannya dipotong oleh Mahkamag Agung (MA), sepanjang tahun 2019-2020.Melihat fakta tersebut, KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa, PK dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (21/9).

Ali menambahkan sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat. Di mana, masyarakat kini semakin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus.

Selain itu, sambung Ali, efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Kondisi ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

Ali mengatakan dibutuhkan komitmen yang kuat bahwa masyarakat Indonesia ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top