Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK Bidik Korporasi di Kasus BLBI

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyatakan akan menjerat korporasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ya, nanti kita ikuti pelaku korporasinya. Sekarang saya enggak perlu menyebutkan siapa perusahaannya," kata Agus saat berada di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (19/4).

Agus mengaku dalam menangani kasus BLBI, penyidik KPK masih fokus untuk menyelidiki adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan bukan kebijakannya.

"Kita nggak menyoroti policy. Kita menyoroti pelaksanaan. Jadi, policy pada waktu itu enggak ada permasalahkan. Karena policy kalau dipidanakan enggak boleh," jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pertimbangan ke arah pidana korporasi penting dilakukan lantaran ada pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus SKL BLBI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top