KPK Bidik 34 Calon Kepala Daerah
USAI PERTEMUAN | Ketua KPK Agus Raharjo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan terdapat 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
"Dari laporan tersebut, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisisnya, dan ada 34 calon kepala daerah yang terindikasi kuat terlibat praktik korupsi. Itu pasti akan jadi bahan buat kami untuk ditindaklanjuti di KPK," kata Agus usai melakukan pertemuan penguatan kerja sama dengan PPATK, di Jakarta, Selasa (6/3).
Agus menjelaskan, dari 34 calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, hampir seluruhnya akan menjadi tersangka. Namun, KPK butuh waktu untuk menetapkan tersangka para kepala daerah itu. "Jadi untuk beberapa calon kepala daerah, bukan 90 persen untuk peserta jadi tersangka.
Jadi, selalu kalau kami naikkan penyidikan itu dasarnya pasti kuat, salah satunya informasi dari PPATK," tegasnya. Sebelumnya, Agus mengatakan sebagian besar calon kepala daerah yang akan menyandang status tersangka itu bertarung di Pilkada Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
"Ada yang petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya, tapi sekarang maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," tuturnya. Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangan status hukum dan waktu pengumuman calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi itu.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya