KPK Bidik 34 Calon Kepala Daerah
USAI PERTEMUAN | Ketua KPK Agus Raharjo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).
Menurutnya, KPK ingin pengumuman itu dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Harapannya, supaya masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya. "Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti," ujar Agus.
Tim Pengawas
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyatakan bahwa lembaganya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan membentuk tim pengawasan dana kampanye Pilkada 2018. "Kami bersama Bawaslu sedang membentuk timnya. Nanti, kami akan kerjakan ya, itu ada PPATK bersama Bawaslu," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi daerah mana yang rawan transaksi keuangan dengan nilai besar, ia belum bisa menyampaikannya lebih lanjut. "Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami belum mendapatkan data yang konkret," kata Badar. Ia pun memastikan dalam penyelenggaraan pilkada, PPATK akan mengawasi mulai dari tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengesahan suara.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menambahkan akan mendorong DPR untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan transaksi uang kartal. Dirinya meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai 100 juta rupiah harus melalui mekanisme nontunai.Ant/mza/AR-2
Komentar
()Muat lainnya