Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Undang-Undang SJSN

KPK Bantu Rumuskan Peta Jalan Jaminan Sosial

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

KERJASAMA KPK-BPJSTK | Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) berjabat tangan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang manajemen PT Taspen dan PT Asabri serta BPJS Ketenagakerjaan untuk duduk bersama merumuskan peta jalan atau roadmap jaminan sosial agar sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Berdasarkan amanat Undang Undang No 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3, PT Taspen dan PT Asabri diamanatkan untuk menyerahkan program jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) paling lambat pada 2029.

"Jika sudah diperintahkan Undang-Undang bahwa 2029 harus bergabung (program Taspen dan Asabri ke BPJS-TK), kita semestinya sudah harus menyiapkan diri," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS-TK terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Agus Rahardjo melanjutkan, hasil kajian tersebut nantinya akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah termasuk juga regulasi yang perlu dibuat agar proses transformasi sistem jaminan sosial ini bisa terwujud pada 2029. "Nanti, kita kaji roadmap seperti apa dan perpindahannya bagaimana," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK juga menyinggung banyaknya laporan dari masyarakat terkait dana pensiun yang dikelola oleh berbagai perusahaan. Umumnya, keluhan itu terkait klaim dana pensiun yang tidak masuk akal.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top