Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Undang-Undang SJSN

KPK Bantu Rumuskan Peta Jalan Jaminan Sosial

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

KERJASAMA KPK-BPJSTK | Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) berjabat tangan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang manajemen PT Taspen dan PT Asabri serta BPJS Ketenagakerjaan untuk duduk bersama merumuskan peta jalan atau roadmap jaminan sosial agar sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Berdasarkan amanat Undang Undang No 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3, PT Taspen dan PT Asabri diamanatkan untuk menyerahkan program jaminan sosialnya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) paling lambat pada 2029.

"Jika sudah diperintahkan Undang-Undang bahwa 2029 harus bergabung (program Taspen dan Asabri ke BPJS-TK), kita semestinya sudah harus menyiapkan diri," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS-TK terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Agus Rahardjo melanjutkan, hasil kajian tersebut nantinya akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah termasuk juga regulasi yang perlu dibuat agar proses transformasi sistem jaminan sosial ini bisa terwujud pada 2029. "Nanti, kita kaji roadmap seperti apa dan perpindahannya bagaimana," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK juga menyinggung banyaknya laporan dari masyarakat terkait dana pensiun yang dikelola oleh berbagai perusahaan. Umumnya, keluhan itu terkait klaim dana pensiun yang tidak masuk akal.

"Kami di KPK juga menerima laporan banyak pihak, terutama terkait dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan. Misalkan di Jawa Timur, pegawai menerima pensiun sangat rendah sekali. Ini menjadi fokus kami juga dalam kajian nanti, supaya bisa merekomendasikan kepada pemerintah jalan yang paling baik menata sistem sosial security di Indonesia," ungkapnya.

Dukung KPK

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan siap mendukung KPK untuk menghadirkan roadmap jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU.

"Kami siap bersama dengan KPK untuk melakukan kajian sistem jaminan sosial di Indonesia. Apakah sistem jaminan sosial di Indonesia sudah sesuai dengan regulasi yang ada atau ada yang perlu diharmonisasi dan bagaimana implementasi yang ideal. Ini juga bagian dari ranah kerja sama kami dengan KPK," ungkapnya.

Terkait dengan MoU dengan KPK tentang pencegahan korupsi, Agus Susanto mengatakan dalam MoU tersebut mencakup pertukaran data informasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

"Tentunya ini untuk penguatan integritas di BPJS Ketenagakerjaan, dan ini merupakan bentuk komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan juga merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan integritas institusi," ungkapnya. ola/E-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top