Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi - Pengusaha Ingin Proses Perizinan Mudah dan Cepat

KPK Bantu Cegah Korupsi Swasta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberantas korupsi di Tanah Air, KPK akan membantu Kadin Indonesia mencegah korupsi di sektor swasta.

JAKARTA - Untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor swasta, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK ikut berpartisipasi dalam membenahi tata kelola sektor swasta, di antaranya dengan membentuk komite advokasi daerah untuk membantu mensosialisasikan bentuk-bentuk penjagaan terhadap korupsi.

"Kami ikut di sini karena jika lihat statistik, di KPK orang yang memakai seragam orange (tersangka) itu antara penyelenggaraan negara dan private sector. Korupsi itu beda dengan pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas yang bisa terjadi sendiri. Korupsi pasti ada si pemberi dan yang menerima," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Selasa (3/10).

Syarif menambahkan dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia harus belajar dari Hong Kong terkait pencegahan korupsi. Salah satunya masuk di sektor swasta melalui Kadin untuk pencegahan korupsi.

Pencegahan, tambah Syarif, sama pentingnya dengan penindakan. Karenanya dengan ada kerja sama ini, Kadin dan KPK akan bersama memberantas korupsi yang sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha. "Kami akan membantu Kadin. Kalau misalnya mereka tender, lakukan terbuka, yang baik serta objektif," katanya.

Syarif pun menandatangani MoU dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roslaeni. Syarif menyebut salah satu tujuan MoU itu adalah agar para pengusaha tidak diperas-peras serta mendukung penerapan ISO 37001 yang melarang suap.

Sangat Penting

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama dengan KPK. Kerja sama ini sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang tidak seharusnya. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa merasa aman dan nyaman dalam berusaha.

Rosan berharap agar ke depan, para pelaku usaha atau korporasi tidak menekan birokrat untuk melakukan sesuatu. Kadin juga berharap agar KPK turut berperan dalam pengawasan terhadap beberapa peraturan yang memberatkan para pengusaha sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hal itu rawan terhadap praktik-praktik yang tidak seharusnya terjadi di lapangan.

"Pengusaha pada intinya ingin agar proses perizinan mudah, murah, dan cepat. Kami juga berharap peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memudahkan pengusaha dalam kegiatan usahanya sehingga terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," kata Rosan.

Menurut Rosan, inti dari nota kesepahaman itu, di antaranya membentuk sistem yang baik dalam pelaksanaan proses usaha dan melakukan audit internal.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah, Anindya N Bakrie mengatakan kerja sama tersebut untuk mengedepankan penindakan. Ia mengakui adanya peras memeras dalam proses tender.

"Memang sebagai pengusaha ada beberapa kejadian seperti itu, tapi kami lihat bahwa yang penting bagaimana mencegah. Kami ini dari dunia usaha, kami merasa bertanggung jawab menginfokan ke Kadin Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Anindya.

Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi ada beberapa. Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam The United Nations Convention against Corruption/UNCAC (Konvensi PBB Anti-Korupsi), yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No 7 Tahun 2006, Pasal 26 : 1 UNCAC. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. n mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top