Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi - Pengusaha Ingin Proses Perizinan Mudah dan Cepat

KPK Bantu Cegah Korupsi Swasta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Rosan, inti dari nota kesepahaman itu, di antaranya membentuk sistem yang baik dalam pelaksanaan proses usaha dan melakukan audit internal.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah, Anindya N Bakrie mengatakan kerja sama tersebut untuk mengedepankan penindakan. Ia mengakui adanya peras memeras dalam proses tender.

Baca Juga :
KPK Ajukan Banding

"Memang sebagai pengusaha ada beberapa kejadian seperti itu, tapi kami lihat bahwa yang penting bagaimana mencegah. Kami ini dari dunia usaha, kami merasa bertanggung jawab menginfokan ke Kadin Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Anindya.

Seperti diketahui, dasar hukum pertanggungjawaban pidana korupsi untuk korporasi ada beberapa. Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam The United Nations Convention against Corruption/UNCAC (Konvensi PBB Anti-Korupsi), yakni ratifikasi oleh pemerintah UU No 7 Tahun 2006, Pasal 26 : 1 UNCAC. Kedua, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam legislasi Indonesia, Pasal 20 UU Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 mengenai tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi. n mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top