KPK Apresiasi MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Jadi Lima Tahun
Foto : antarafoto
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya