KPK Apresiasi MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan Jadi Lima Tahun
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon 'judicial review' saya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (25/5).
Ghufron mengakui bahwa permohonan "judicial review" yang diajukannya menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat dan menyebut hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.
"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.
Dia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah "Kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya