Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Gratifikasi

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hariyadi yang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan dua tersangka lain. Mereka terkait dengan kasus dugaan suap dan gratikasi perkara di MA 2011-2016.

"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan tersebut, di mana pertimbangannya memang sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (16/3).

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya adalah Rezky Herbiyono (RHE) dari pihak swasta, yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Tidak Berhak

Menurut Ali, sejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top