Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Gratifikasi

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hariyadi yang tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan dua tersangka lain. Mereka terkait dengan kasus dugaan suap dan gratikasi perkara di MA 2011-2016.

"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan tersebut, di mana pertimbangannya memang sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (16/3).

Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya adalah Rezky Herbiyono (RHE) dari pihak swasta, yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Tidak Berhak

Menurut Ali, sejak awal KPK meyakini bahwa para tersangka yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. "Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD dan kawan-kawan," ungkap Ali.

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO tersebut. "Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK dan mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198," tutur Ali.

Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan grati kasi 46 miliar rupiah, sedangkan Hiendra sebagai tersangka pemberi suap. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top