Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Korupsi -- Perkembangan Penyidikan Akan Disampaikan ke Publik

KPK Amankan Sejumlah Dokumen Kasus Mandala Krida

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

Barang bukti yang diamankan akan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari hasil penggeledahan di kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/2).
Tim Penyidik KPK, Kamis (18/2) telah menggeledah dua kantor perusahaan tersebut yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DIY. Ali mengatakan berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Pada Rabu (17/2), KPK juga telah mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

32 Dokumen
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan KPK mengangkut 32 macam dokumen selama penggeledahan di Kantor Disdikpora DIY pada Rabu (17/2) terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Seluruh dokumen yang dibawa sifatnya umum tidak ada yang spesifik. Karena itu dibutuhkan KPK ya kami serahkan saja," kata Didik.
Didik menuturkan sejumlah petugas KPK tiba di Kantor Disdikpora DIY pada Rabu (18/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka kemudian mencari dokumen di dua ruangan yakni di ruang perencanaan dan ruang pendidikan khusus hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ya kemarin tiba-tiba saja kami tidak ada yang diberi tahu," kata Didik.
Ke-32 dokumen yang dibawa KPK, kata Didik, merupakan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun 2012 sampai 2017 yang terdiri atas dokumen rencana kerja (renja) serta berkas-berkas terkait Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
"Dari dokumen tersebut, dicatat, ada berita acara dokumen yang dibawa. Kami menyerahkan dokumen tersebut sebagai pemilik dokumen," kata Didik.
Selain di Kantor Disdikpora DIY, lembaga antirasuah itu juga menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY yang kemudian menyita sejumlah dokumen yang diduga juga terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Menurut Kepala BPO DIY Eka Heru Prasetya, ada dua ruangan yang digeledah para penyidik KPK untuk mencari dokumen yang memiliki keterkaitan dengan Stadion Mandala Krida.
"Hanya dokumen-dokumen terkait dengan mandala," kata dia yang menyatakan siap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses hukum terkait pembangunan Stadion Mandala Krida kepada KPK.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top