Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Akan Tetapkan Tersangka Perintangan Kasus Nurhadi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Nantinya, tersangka perintangan penyidikan itu akan dijerat Pasal 21 Undang-undang (UU) Tipikor.

Diketahui sebelumnya, Nurhadi dan Menantunya, sempat buron dan masuk DPO pada Februari 2020 lalu. Hingga akhirnya, pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya. Keduanya, langsung ditahan dan kini sudah masuk tahap persidangan. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top