![KPK Akan Tetapkan Tersangka Perintangan Kasus Nurhadi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv08oko_resized.jpg)
KPK Akan Tetapkan Tersangka Perintangan Kasus Nurhadi
![KPK Akan Tetapkan Tersangka Perintangan Kasus Nurhadi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv08oko_resized.jpg)
Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Ilustrasi. Gedung KPK.
Nantinya, tersangka perintangan penyidikan itu akan dijerat Pasal 21 Undang-undang (UU) Tipikor.
Diketahui sebelumnya, Nurhadi dan Menantunya, sempat buron dan masuk DPO pada Februari 2020 lalu. Hingga akhirnya, pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan menantunya. Keduanya, langsung ditahan dan kini sudah masuk tahap persidangan. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya