Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Akan Tetapkan Tersangka Perintangan Kasus Nurhadi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menyebut pihaknya akan menetapkan pihak yang diduga melakukan perintangan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyanto (RHE). Di mana, Nurhadi dan menantunya itu sempat buron usai dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Mungkin dalam beberapa saat akan kita naikkan ke forum ekspose pimpinan (tahap penyidikan). Bahwa memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini, ada pihak lain yang membantu," kata Karyoto di Jakarta, Selasa (17/11).

Karyoto mengungkapkan, saat ini, KPK sudah mengantongi barang bukti keterlibatan pihak yang diduga membantu pelarian Nurhadi itu. Pengumumannya, akan disampaikan pada 2-3 Minggu mendatang.

"Nanti kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti, kalau dalam waktu satu minggu ke depan kita sudah ekspose di depan pimpinan. Kami menyatakan orang ini sebagai orang yang memantu pelarian atau menghalang-halangi," kata Karyoto.

Karyoto memastikan, bahwa seorang yang diduga melakukan perintangan itu bukanlah dari pejabat atau penyelenggara negara. Ia menyebut, bahwa berasal dari saudara dekat dari Nurhadi cs.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top