KPK: 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi Belum Ditahan
Suap RAPBD Jambi -- Wakil ketua KPK Johanis Tanak (bawah, kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5). Setelah menetapkan 23 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan lima anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.
Foto: antara/Aditya Pradana PutraJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 belum ditahan.
"Saat ini, masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (8/5).
KPK telah menetapkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Sebanyak 15 tersangka telah ditahan oleh KPK, yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Sementara itu, 13 tersangka yang belum ditahan ialah Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), dan Mauli (MU).
Lebih lanjut, Asep mengatakan kasus suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, tersangka MU dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar 2,3 miliar rupiah," kata Asep.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai 100 juta sampai 400 juta rupiah per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan 1,9 miliar rupiah kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan, Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin," ujar Asep.
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Roziana Cindy Rilis Single Debut Paling Sejati bersama Ade Govinda
- Kapal Perang Canggih Tiongkok Dipamerkan di Hong Kong
- Gibran Ungkap Rencana Nvidia Buka Sekolah AI di Solo
- Menteri Pertanian Tinjau Program Swasembada Pangan 3 Provinsi di Kalimantan
- Lagi, Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Habiburokhman Duga Terkait Tambang Ilegal