Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPI Keluarkan Larangan Pemutaran Lagu Sebelum Jam 10 Malam Namun LSF Luluskan Sensor Sinetron 17 Plus Untuk Anak 13 Tahun

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Belakangan ini, Lembaga Sensor Film (LSF) kembali mendapatkan kritikan dari publik, lantaran beredarnya di media sosial sebuah surat tanda lulus sensor untuk sinetron berjudul17++ untuk anak 13 tahun ke atas yang dikeluarkannya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga membuat kehebohan di kalangan masyarakat dengan mengeluarkan surat edaran daftar larangan pemutaran 42 lagu sebelum pukul 22.00. KPI melarang pemutaran 42 lagu di bawah pukul 22.00 WIB di Radio lantaran lagu tersebut bertentangan dengan norma ausila.

Beredarnya surat tanda lulus sensor untuk penayangan sinetron 17++ berdurasi 41 menit langsung menuai pro kontra di kalangan publik. Dikutip dari akunInstagram @lambe_turahpada Rabu, 30 Juni 2021, surat tersebut ditandatangani oleh Rommy Fibri Hardiyanto.

"Hm,sinetronjudulnya17++ tapi lolos sensor buat 13 tahun ke atas," tulis akun tersebut,

Dalam unggahan terlihat surattandalulus sensorbernomor 23580/R13/J1/P2.N/06.2026/2021 dari lembaga sensor film untuksinetron17+ + episode 1.Dalamsuratitu disebutkan bahwa sinetron 17++ diizinkan atau diluluskan untuk penonton berusia 13 tahun ke atas.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top